Latest topics | » 5 Fase Hidup Yang Akan Kamu Lewatin Setelah Wisuda!Wed 01 Mar 2017, 21:01 by mencret» “Bacchus Lady,” Nenek Penjaja Cinta di Korea SelatanWed 01 Mar 2017, 21:00 by mencret» Beberapa Pertanyaan Retoris Cewek yang Mematikan!Sun 19 Feb 2017, 22:02 by Athena» 7 Hal Menyebalkan yang Cuma Dirasakan Oleh Orang yang BerkacamataSun 19 Feb 2017, 22:00 by Athena» 7 Alasan kamu harus ngerasain sisi uniknya Jakarta dalam hidupmuWed 18 Jan 2017, 16:07 by maman » 9 Foto desa terdingin di bumi, suhunya pernah sampai -71,2 °CWed 18 Jan 2017, 15:55 by maman » BPJS Palsu Di Koja "Masyarakat Diimbau Tak Mengurus Kartu BPJS Lewat Calo"Fri 05 Aug 2016, 23:34 by mencret» 9 Hal yang Akan Membuat Anda Berhenti Bersihkan Telinga Tiap HariThu 21 Jul 2016, 22:07 by Athena» Tips Atasi Pegal Saat Perjalanan Mudik LebaranMon 04 Jul 2016, 06:42 by Athena» 10 Kecemasan Pria dan Wanita Saat BercintaSun 03 Jul 2016, 19:57 by Athena» 7 Tanda-Tanda Wanita Berbohong [ Cowok wajib tahu !! ]Fri 01 Jul 2016, 15:48 by Athena» Petinju Legendaris Muhammad Ali Meninggal Dunia, Ini Pernyataan KeluargaSat 04 Jun 2016, 17:43 by News Teje » Ahok: Yang Sweeping Pasti Ditangkap SemuaFri 03 Jun 2016, 12:06 by Duren» 4 Bahan Perusak Otak yang Anda Pakai Setiap HariSun 15 May 2016, 23:18 by Athena» 2 Cangkir Jus Ini, Ratakan Perut dalam 7 HariSun 15 May 2016, 23:05 by Athena» Ini Bentuk Kerja Sama Blue Bird dan Go-JekMon 09 May 2016, 22:25 by maman » Cara Mudah Mengupas Telur Dengan Cepat Tanpa Sedikit Pun Merusak Putih TelurnyaSun 01 May 2016, 13:55 by Athena» Bekerja di Luar Kota Tetap Bisa Beli RumahFri 15 Apr 2016, 21:58 by Tarix.Jabrix» 10 Penyebab kenapa cewek yang udah jadi mantan malah tambah cantikFri 15 Apr 2016, 14:04 by goblintz» Dismenore, Gangguan Saat MenstruasiFri 15 Apr 2016, 11:49 by Athena |
|
| Rokok Elektronik Dilarang Beredar | |
| | Pengirim | Message |
---|
Tarix.Jabrix Co-Admin
Jumlah posting : 173 Join date : 17.08.09
| Subyek: Rokok Elektronik Dilarang Beredar Mon 23 Aug 2010, 22:40 | |
| Keberadaan rokok elektronik yang mulai marak diperjualbelikan di daerah-daerah tertentu menimbulkan kekhawatiran karena rokok ini dapat memicu kematian. Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan pelarangan terhadap peredaran rokok elektronik karena efek yang ditimbulkan lebih berbahaya dibanding rokok biasa. "Tidak ada negara yang setuju penggunaan rokok elektronik. China sebagai penemu awal rokok ini, yaitu tahun 2003, selanjutnya justru melarang keberadaan rokok ini sendiri karena dianggap membahayakan kesehatan. Hal yang sama (pelarangan rokok elektronik) akan terjadi di Indonesia," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM) Indonesia Kustantinah di kantornya, Jumat (13/8/2010). Hal yang mendasari pelarangan tersebut adalah kandungan toksin dalam jumlah banyak di rokok elektrik. "Sebetulnya isi dari rokok elektronik adalah zat nikotin. Bahan ini sangat toksin karena itu tidak disetujui keberadaannya dan tidak akan diakui untuk dikonsumsi," kata Kustantinah. "Rokok elektronik dianggap lebih berbahaya dibanding rokok biasa karena apabila rokok biasa terdiri dari berbagai campuran (tidak 100 persen nikotin), maka rokok elektronik seluruhnya mengandung nikotin," kata Kustantinah. Lebih lanjut, Kustantinah menyatakan bahwa dalam rokok elektronik terkandung jenis nikotin yang bervariasi, yaitu nikotin pelarut, propilen glikol, dietilen glikol, dan gliseren yang apabila dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine. "Larutan nitrosamine ini nantinya kan menjadi penyebab munculnya kanker," kata Kustantinah. Saat ini, menurut Kustantinah, BPOM sedang dalam tahap koordinasi dengan Menteri Kesehatan serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mencegah produk ini masuk ke Indonesia sekaligus menarik produk yang sudah ada di pasaran. SUMBER | |
| | | Tarix.Jabrix Co-Admin
Jumlah posting : 173 Join date : 17.08.09
| Subyek: Re: Rokok Elektronik Dilarang Beredar Mon 23 Aug 2010, 22:41 | |
| Tambahan
Sedot Rokok Elektronik Picu Kematian Rabu, 11 Agustus 2010 | 08:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Alih-alih sebagai terapi atau pengganti rokok, e-cigs (electronic cigaretes) malah berbahaya bagi kesehatan, bahkan berujung kematian.
Rokok elektronik atau electronic nicotine delivery system (ENDS) dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau biasa. Label "HEALTH" pun terpasang jelas pada kemasannya.
Namun, Dr Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ, Direktur Pengawasan NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, sejauh ini Kementerian Kesehatan dan BPOM belum bisa merekomendasikan ENDS sebagai pengganti rokok karena mengandung bahan kimia yang berpotensi toksik pada tubuh.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan penelitian yang dilakukan WHO terhadap sejumlah sampel produk ENDS ditemukan bahan-bahan seperti nikotin, dietilen glikol, gliserin, dan nitrosamin.
"Selain itu, produk ini juga mengandung banyak senyawa karsinogen, meskipun dalam kadar yang lebih kecil dibanding rokok biasa," ujarnya.
ENDS memang tidak membahayakan perokok pasif karena efek asap yang ditimbulkan hanya buatan dan merangsang sugesti perokok aktif. Namun, secara tidak sadar, ENDS sangat berisiko bagi perokok aktif bila dibandingkan dengan rokok tembakau.
Rokok tembakau bisa diketahui kandungan nikotin dan TAR-nya karena tercantum pada kemasan, sedangkan ENDS tidak ada keterangan apa pun tentang kandungan produk ini. Karena produknya yang refill atau isi ulang, perokok aktif tidak bisa mengetahui seberapa banyak nikotin yang masuk ke dalam paru-paru.
"Pemakaiannya tergantung orangnya, kalau orangnya tidak bisa mengendalikan diri, dia enggak akan peduli berapa kali harus isi ulang, lama-kelamaan dia bisa keracunan nikotin," tuturnya.
Saat ini WHO sendiri masih menganggap apa pun produk yang mengandung nikotin berbahaya bagi kesehatan. Jika ENDS dianggap bisa menjadi terapi atau pengganti bagi pecandu rokok, rasanya masih banyak uji klinis yang harus dilakukan.
"Nantinya, bukan memperbaiki kesehatan, malah menurunkan kesehatan lagi," sahut Danardi.
SUMBER | |
| | | | Rokok Elektronik Dilarang Beredar | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |