Liputan6.com, Jakarta: Koordinator Tim Advokasi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Indah Timur, Bekasi, Jawa Barat, Sahara Pangaribuan mengatakan, jemaat menolak solusi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi. Alasannya, hak untuk beribadah tak perlu diatur karena telah tercantum dalam konstitusi.
"Solusi itu tidak akan menyelesaikan masalah dan tidak tepat. Jemaat akan tetap beribadah di tempat semula," kata Sahara, saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9).
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad berjanji memberikan lahan seluas 4,5 hektare kepada jemaat HKBP. Pemberian lahan tersebut sebagai salah satu solusi pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah yang menimbulkan terjadinya penusukan jemaat HKBP di Ciketing, Bekasi. Pemkot Bekasi juga akan melarang jemaat HKBP untuk beribadah di lokasi lama agar kenyamanan beribadah lebih terjaga [baca: Pemkot Bekasi Tawarkan Lahan 4,5 Hektare].(MRQ/ANS)
SUMBER