Jakarta - Mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Ruislag (tukar guling) tanah Bokong Semar. Ikmal bersama seorang pihak swasta Syaeful Jamil disangka telah melakukan mark up harga tanah yang ditukar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Ada mark up harga tanah kawasan Bokong Semar. Bukti-buktinya kuat dan KPK bisa menangani perkara ini," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014).
Berdasar informasi yang didapat, tanah Bokong Semar akan digunakan untuk pembangunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Tanah ditukar guling oleh pihak Pemkot pada tahun anggaran 2012.
"Perhitungan sementara, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar," jelas Johan.
Ikmal Jaya sendiri sebenarnya pernah dipanggil KPK saat kasus bergulir di tahap penyelidikan. Saat menyelidiki kasus ini, KPK juga sempat memanggil Syaeful Jamil yang duduk sebagai direktur PT Tri Daya Pratama.
Atas perbuatannya, Ikmal Jaya dan Syaeful Jamil disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.