Merdeka.com - Rekapitulasi perhitungan suara pasca-coblosan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu, masih rentan kecurangan. Bahkan, perhitungan surat suara di tingkat kecamatan (PPK) yang dilakukan sejak 13 April kemarin, masih diwarnai manipulasi hasil perolehan suara.
Di beberapa kecamatan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur misalnya, jumlah perolehan suara partai politik (Parpol), dialihkan menjadi suara calon legislatif (caleg). Sehingga, suara Parpol menjadi nol suara atau kosong.
Padahal, penghitungan suara di tingkat TPS maupun rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan (PPS), suara parpol itu masih ada, meski jumlahnya sedikit. Namun, saat berada di tingkat PPK, jumlah suara Parpol tersebut hilang entah ke mana.
Peristiwa suara hilang di tingkat PPK ini, diungkap Caleg DPRD Jawa Timur Dapil II (Pasuruan-Probolinggo) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), M Syafiq. Dia mengungkap, suara Parpol yang hilang itu, terjadi di Kecamatan Gondang Wetan, Kraton, Prigen, Lumbang, Wonorejo, Tutur, Puspo dan Winangon.
"Belum semua kecamatan melakukan rekap, jadi baru delapan kecamatan yang sudah kami curigai rekapnya tidak benar," aku Safiq di Surabaya, Senin (14/4).
Mantan aktivis 1998 ini juga menduga, kejanggalan rekapitulasi suara di tingkat PPK di Kabupaten Pasuruan itu, karena penyelenggara Pemilu, pengurus Parpol dan Caleg yang bersangkutan 'bermain mata'. Sehingga kecurangan itu terjadi secara masif dan terstruktur.
"Tidak mungkin suara Parpol kosong, sebab sebagian pemilih masih ada yang hanya coblos nomor partai tanpa coblos nama caleg," keluhnya.
Sayangnya, penemuan kecurangan ini belum dilaporkan ke pihak Panwaslu maupun Bawaslu. Safiq sendiri, mengaku akan segera melapor ke Panwascam, Panwaslu Kabupaten Pasuruan maupun Bawaslu Jawa Timur.
"Ini namanya pelanggaran pidana Pemilu, tentu kami akan laporkan ke Panwaslu dalam waktu dekat," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sufyanto mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima laporan terkait pengalihan hasil suara di Pasuruan tersebut.
Bahkan dia, meminta semua saksi atau Caleg serta Parpol yang menemukan adanya penggelembungan suara atau suaranya dicuri untuk segera melapor, agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Silakan melapor ke Bawaslu jika menemukan penggelembungan suara. Bawaslu memiliki bukti C1 dari seluruh TPS se-Jatim. Nanti laporan itu kita cocokkan dengan data C1 yang kita miliki. Kalau ditemukan (curang) pasti akan kita ajukan gugatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya sembari menunjukkan contoh berkas C1 di kantornya Jalan Tanggulangin Surabaya.
Di tegaskan Sufyanto, praktik penggelembungan atau pengurangan suara melanggar PKPU Nomor 26/2013 yang diperbaharui menjadi PKPU Nomor 5/2014 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif 2014.
"Jadi kalau ada caleg yang terlibat penggelembungan suara, dan terbukti, maka kalaupun nantinya dia (caleg) terpilih, dia bisa tidak dilantik alias dibatalkan sebagai anggota legislatif," tegas
Sumber Merdeka.com