Jakarta- Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab. Kini para polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa ada halangan lagi mulai hari ini.Dalam pengumuman yang terdapat dalam laman humas.polri.go.id aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor :245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.Berikut ini isi gubahan surat keputusan yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti:Isi gubahannya:1. a) PenggunaPolwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.b.Tutup kepala:1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem2) jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob3) jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan4) jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 35) jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training,dan6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celanac. tutup badanPolwan berjilbab menggunakan celana panjangd.Tutup kakibagi polwan berjilbab wajib menggunakan:1)sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan2)sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan3)sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB4)Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki5)Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika
detikdotcom