Jakarta - Salah satu persyaratan bagi calon kepala daerah di Pilkada adalah menyerahkan salinan ijazah. Menyusul maraknya ijazah palsu beberapa waktu terakhir, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) berinisiatif untuk mencegah praktek itu terjadi di tingkat kepala daerah.
"Kementerian ristek dikti punya program untuk menertibkan penggunaan ijazah palsu di perguruan tinggi, dan untuk yang sekarang ini mereka sasar calon-calon kepala daerah," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2015).
Husni mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada sepenuhnya mendukung program tersebut. Konkretnya, dalam masa verifikasi pencalonan, data ijazah turut dicek Kemenristek Dikti.
"Prosesnya itu data ada di KPU, dan kami dalam posisi menyediakan datanya itu. Yang menentukan prosesnya berjalan dan hasilnya itu ada di Kemenristek Dikti," ujarnya.
Husni menuturkan, sebetulnya persyaratan ijazah bagi calon kepala daerah atau wakilnya hanya sampai ijazah SMA atau setingkatnya. Namun implikasi dari kerjasama ini bisa soal keabsahan dokumen ijazah perguruan tinggi hingga penggunaan gelar.
"Untuk pendidikan tinggi tidak masuk persyaratan utama, yang jelas jika dianggap ijazah tidak sah maka yang bersangkutan tidak bisa menggunakan titelnya," terang Husni.
Meski begitu, kalau pun kedapatan menggunakan ijazah perguruan tinggi palsu, tidak serta membatalkan calon. Pembatalan bisa terjadi misal jika sampai ranah pidana. "Kalau nanti masuk ranah pidana, nah itu. Itu berarti proses pidananya yang akan dilihat apakah bisa membatalkan atau dibatalkan," imbuhnya.
"Bukan tidak mungkin administrasi pencalonannya dibatalkan karena masuk ranah pidana karena sudah memberikan keterangan tidak benar. Bisa saja ke sana, tapi itu prosesnya nanti lebih panjang lagi karena ada keterlibatan pengawas untuk melakukan pembuktian," imbuh mantan komisioner KPU Sumbar itu.
Penandatanganan kerjasama antara KPU dan Kemenristek Dikti itu rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB di kantor KPU RI, namun hingga pukul 14.30 WIB acara belum dimulai.
(miq/hri)
Sumber